Www.meldanewsonline.com.
Jumat 18 januari 2019 melalui sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Melawi dr. OKTAVIANUS NAIBAHO mengucapkan permohonan maaf yang setulus tulusnya kepada Ibu INGKAN dan keluarga atas pemberitaan melalui beberapa media akhir akhir ini tentang kekeliruan data yang mengakibatkan Ibu INGKAN tidak dapat memperoleh haknya dikala Ibu membutuhkannya.
Kemudian saya mengajak semua pihak untuk mwnyudahi tuding menuding mencari asal muasal penyebab dikarnakan hal ini sudah terjadi.
Saat ini bagaimana upaya mengembalikan hak Ibu INGKAN dan mungkin masyarakat lainnya yang belum terdeteksi karena masyarakat tersebut belum menggunakan haknya.
Saya juga mengajak semua pihak baik dan arah kebijakan pengelola, pelaksana maupun pengawasan baik dari lembaga Pemerintah dan non Pemerintah introfeksi diri dimana sudah barang tentu telah terjadi kesempurnaan tidaklah kita lahir langsung menjadi dewasa dan tidaklah sempurna tanpa kesalahan, sehingga tidak lagi saling menyalahkan satu sama lain.
Tetapi apa bila hal ini dianggap tidak cukup, maka mari kita tilik bersama sama.
dr. OKTAVIANUS NAIBAHO juga menyatakan sebenarnya hal ini sebenarnya sangat sederhana!
kita lihat sama sama dari hilir sampai ke hulu, dihilir dinyatakan data Kemensos sebagai dasar peng-nonaktifkan sebagai peserta penerima bantuan PIB tentu kita mulai dari dari Kemensos RI, siapa yang paling dekat berhubungan? jawabannya :adalah BPJS, kenapa? karena data tersebut diberikan ke BPJS sehingga BPJS kembali kepada pemberi data teka teki ini akan terkuak.
Apabila mana BPJS menyatakan Kemensos RI yang bertanggung jawab atas usulan Dinas Sosial Kabupaten Melawi, ini hanya potongan sistem dan prosedur yang di ketahui BPJS.
Kami juga tidak nenolak pernyataan pihak BPJS, tapi kami meminta bukti yang kuat,mungkin ada regulasi yang telah berubah dan unsur pendahulu kami telah menjalankan regulasi, kami tidak pernah tahu.
Tetapi perlu kami pertegas sisdur yang ada pada kami adalah dinas sosial bertanggung jawab terkait data kemiskinan dan data Bansos dalam Noasa Verifikasi dan Validasi tetapi sebagai pelaksana terakhir adalah Pemerintahan desa melalui musyawarah Desa.
Hasil musyawarah desa berupa aplikasi offline dan harus di rekon di operator Kabupaten untuk di teruskan ke pusdatin (Kemensos RI )secara online ujarnya. (%d12k-biro Melawi%)
0 Komentar