Satreskrim Polres Melawi Kembali Amankan Kayu Ilegal




Melawi (www.meldanewsonline.com) - Satuan Reskrim Polres Melawi kembali amankan kayu belian atau yang krap dikenal dengan sebutan kayu ulin, olahan dengan ukuran 9x9 panjang 4 meter yang berjumlah kurang lebih 170, yang dibawa dengan menggunakan motor air melintasi di perairan sungai Melawi pada hari Rabu 23 Januari 2019, Lokasi penangkapan kayu tersebut tepatnya Desa Sungai Pinang.

Kayu tersebut diduga berasal dari Kecamatan Ambalau kabupaten sintang dan pemilik kayu tersebut diduga seorang oknum kepala Desa berinisial S di kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. 

Memdengar informasi yang beredar temtang penangkapan kayu tersebut, pada hari Jum'at 25 Januari 2019 tim media langsung mendatangi Polres Melawi guna untuk melakukan konfirmasi dengan Kapolres Melawi, saat ditemui sejumlah Wartawan diruangan kerjanya Kapolres Melawi AKBP. Ahmad Fadlin, S.I.K, M.Si, juga membenarkan tentang adanya penangkapan kayu tanpa dokumen tersebut. Kapolres Melawi AKBP. Ahmad Fadlin, mengatakan bahwa tersangka diduga melanggar UU No 18 tahun 2003, pasal 12 ayat 1 huruf e Jo pasal 83 ayat 1, tentang pencengahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Untuk keterangan selengkapnya masih dalam pendalaman untuk keterangan lebih lanjut hubungi Kasat Reskrim ujar, AKBP. Ahmad Fadlin.

Sampai berita ini dinaikan tim media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Humas Polres Melawi.

Laporan : Jumain
Editor : Didik Purnomo SH
Publih : MR EDDY

Posting Komentar

0 Komentar