Penyerahkan Sertifikat Tanah Secara Simbolis Oleh Jarot Winarno Melalui Program PTSL



 SINTANG-KALBAR. Untuk menindak lanjuti Program Nasional Legalitas Aset Tahun 2018 lalu. Redistribusi Tanah dan PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan sebanyak 849 Sertifikat Tanah Untuk Rakyat. 

 Bertempat di Balai Papau, Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kamis (17/01/2019.

 Saat menyerahkan sertifikat tanah, Jarot didampingi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang Junaedi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang H.Syarif Muhammad Taufik, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Florensius Roni, Ketua Komisioner KPU Sintang Hazizah, Camat, Lurah dan Kepala Desa. 

Yang pada saat itu disaksikan langsung oleh masyarakat. Pada kesempatan tersebut Bupati mengatakan bahwa KTP Elektronik sudah dijadikan sebgai identitas tunggal. Jika suatu saat ada permasalahan, baik itu diperbankan maupun disaat pembuatan sertifikat tanah, maka akan tetap dilakukan pengecekan di nomor induk kependudukan yang tercantum di KTP. 

Sehingga proses pelayanan akan mudah dilakukan, termasuk dalam hak pilih pada pemilu mendatang harus sudah terekam identitasnnya dalam KTP-Elektronik. Lanjutnya, bahwa di Kecamatan Kelam Permai ada sekitar 800 E-KTP wajib yang belum terekam. "Diharapkan sebelum pemilu pada 17 april mendatang nanti semuanya sudah dilakukan perekaman. Karena KTP sangat penting dalam segala urusan administrasi”, kata Jarot.

 Pada kesempatan tersebut bupati hanya menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis melalui program PTSL. Program tersebut dulunya disebut prona, yang ditargetkan 1.000 sampai dengan 2.000 bidang tanah. "Saat ini program PTSL pada Tahun lalu sebanyak 15.000.000 tercapai. Pada Tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar 18.000.000. lebih sudah tercapai. Jumlah yang sangat luar biasa. Sehingga akan mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat", paparnya.

 Tidak hanya itu, beliau juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga sertifikat tanah dengan baik. "Karena kalau hilang pengurusannya sulit dilakukan. Kita harus memberitakannya dikoran, lapor ke pihak kepolisian serta berbagai prosedur persyaratan lainnya", pungkas Bupati Sintang Jarot Winarno. (Benidiktus Krismono)

Posting Komentar

0 Komentar