Kapolsek Pengkadan Hadiri Pelantikan Anggota BPD Kapuas Hulu -


Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian menghadiri acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sasan dan Desa Pinang Laka Kecamatan Pengkadan, bertempat di aula kantor Kecamatan Pengkadan, Kamis (24/1/2019) Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pengkadan, Kapolsek Pengkadan, Kepala KUA Kecamatan Pengkadan, serta Kepala Desa se-Kecamatan Pengkadan, Ketua BPD se-Kecamatan Pengkadan dan semua anggota BPD yang akan dilantik.

 Pelantikan anggota BPD Desa Sasan dan Desa Pinang Laka Kecamatan Pengkadan tersebut dilakukan langsung oleh Camat Pengkadan Tabri, S.E, M.A.P, sekaligus memberikan arahan.

 Dalam arahannya, Camat Pengkadan menyampaikan kepada anggota BPD yang dilantik untuk senantiasa menjadi pelayan masyarakat serta dapat bermitra dengan Pemerintah Desa guna memajukan pembangunan fisik maupun moril, sesuai program pemerintah. Tabri SE, M.A.P, menuturkan sesuai dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama antara lain yaitu Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa.

 Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

 Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian menghimbau kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Penulis : JS Publish Humas Polres KH

Posting Komentar

0 Komentar