"IBU INGKAN(56thn) PASIEN PESERTA PENGGUNA BPJS KIS "IBU INGKAN(56thn) PASIEN PESERTA PENGGUNA BPJS KIS KEBERATAN KALAU DIRINYA DINYATAKAN SUDAH MENINGGAL DUNIA SEJAK TAHUN 2016" melawi,www.meldanewsonline.com Jumat,11 januari 2019 awak media mendatangi kantor dinas sosial kabupaten melawai untuk mendapatkan informasi tentang pasien rumah sakit yang dirawat di rumah sakit umum daerah kabupaten melawi pada tanggal 9 januari ,2019 yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat KIS. "Namun tidak semuanya berjalan mulus, sebut saja nama pasien tersebut saudari INGKAN 56 tahun warga desa bantu ampar kecamatan belimbing kabupaten melawi ternyata sistim yang mengimput data kartu KIS tersebut tidak terbaca oleh sistim setelah dicek di kantor BPJS kesehatan ternyata saudari INGKAN si penerima bantuan BPJS tersebut ternyata kartu tersebut memang sudah di non aktifkan dengan alasan pasien tersebut sudah meninggal dunia yang tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL NOMOR 170/HUK/2015 tentang PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2016. "Sementara itu tim mendatangi kantor dinas sosial kaupaten melawi mempertanyakan kejadian tersebut setelah di cek menurut keterangan dari dinas sosial kabupaten melawai melalui dr.OKTAVIANUS NAIBAHO selaku sekretaris di dinas sosial kabupaten melawai menjelaskan bahwa kartu KIS tersebut masih aktif dan berlaku berdasarkan PUSDATIN_aplikasi SIKS_NG(Sistiem Informasi Kesejahteraan Sosial Generasi) memuat data kemiskinan dan data sosial dan ini mustahil bisa terjadi sebab di data kemensos yang kita miliki ibu tersebut masih penerima bantuan seperti RASTRA,dan seandainya jika ibu tersebut sudah meninggal barang tentu aplikasi yang ada di kami sudah barang tentu tidak muncul di aplikasi ujarnya. Kepala Desa Batu Ampar kecamatan nanga pinoh kabupaten melawi( sdr MATTASI) dengan tegas menyatakan bahwa nama yang tersebut di atas(red) masih hidup dan sama sekali tidak pernah membuat pernyataan meninggal dibuktikan dengan surat keterangan berdasarkan register penduduk. "Menyikapi hal tersebut salah seorang wakil ketua DPC ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) kabupaten melawai Menjelaskan jika ditelaah dari kedua keterangan tersebut jelas keterangan ini membuat bingung oleh keluarga pasien karena seolah olah pernyataan meninggalnya pasien tersebut hasil dari data kementerian sosial sementara dinas sosial membantahnya. "Untuk itu kami selaku ormas minta kepada aparatur pemerintah yang membidangi pendataan untuk kedepan berkaitan dengan data benar benar akurat dan terukur ,apalagi kalau sudah berkaitan dengan data data orang miskin dan tidak mampu dan ormas LAKI juga minta agar kasus ini di selidiki dan di teliti karena masalah ini berkaitan dengan hajat hidup dan hak si pasien akibat dari tidak singkronnya data tersebut merasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tidak berpihak kepadanya sebab beliau yang masih hidup dinyatakan sudah meninggal inikan sangat bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan Pancasila ujarnya.#d12k# DIRINYA DINYATAKAN SUDAH MENINGGAL DUNIA SEJAK TAHUN 2016" melawi,www.meldanewsonline.com Jumat,11 januari 2019 awak media mendatangi kantor dinas sosial kabupaten melawai untuk mendapatkan informasi tentang pasien rumah sakit yang dirawat di rumah sakit umum daerah kabupaten melawi pada tanggal 9 januari ,2019 yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat KIS. "Namun tidak semuanya berjalan mulus, sebut saja nama pasien tersebut saudari INGKAN 56 tahun warga desa bantu ampar kecamatan belimbing kabupaten melawi ternyata sistim yang mengimput data kartu KIS tersebut tidak terbaca oleh sistim setelah dicek di kantor BPJS kesehatan ternyata saudari INGKAN si penerima bantuan BPJS tersebut ternyata kartu tersebut memang sudah di non aktifkan dengan alasan pasien tersebut sudah meninggal dunia yang tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL NOMOR 170/HUK/2015 tentang PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2016. "Sementara itu tim mendatangi kantor dinas sosial kaupaten melawi mempertanyakan kejadian tersebut setelah di cek menurut keterangan dari dinas sosial kabupaten melawai melalui dr.OKTAVIANUS NAIBAHO selaku sekretaris di dinas sosial kabupaten melawai menjelaskan bahwa kartu KIS tersebut masih aktif dan berlaku berdasarkan PUSDATIN_aplikasi SIKS_NG(Sistiem Informasi Kesejahteraan Sosial Generasi) memuat data kemiskinan dan data sosial dan ini mustahil bisa terjadi sebab di data kemensos yang kita miliki ibu tersebut masih penerima bantuan seperti RASTRA,dan seandainya jika ibu tersebut sudah meninggal barang tentu aplikasi yang ada di kami sudah barang tentu tidak muncul di aplikasi ujarnya. Kepala Desa Batu Ampar kecamatan nanga pinoh kabupaten melawi( sdr MATTASI) dengan tegas menyatakan bahwa nama yang tersebut di atas(red) masih hidup dan sama sekali tidak pernah membuat pernyataan meninggal dibuktikan dengan surat keterangan berdasarkan register penduduk. "Menyikapi hal tersebut salah seorang wakil ketua DPC ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) kabupaten melawai Menjelaskan jika ditelaah dari kedua keterangan tersebut jelas keterangan ini membuat bingung oleh keluarga pasien karena seolah olah pernyataan meninggalnya pasien tersebut hasil dari data kementerian sosial sementara dinas sosial membantahnya. "Untuk itu kami selaku ormas minta kepada aparatur pemerintah yang membidangi pendataan untuk kedepan berkaitan dengan data benar benar akurat dan terukur ,apalagi kalau sudah berkaitan dengan data data orang miskin dan tidak mampu dan ormas LAKI juga minta agar kasus ini di selidiki dan di teliti karena masalah ini berkaitan dengan hajat hidup dan hak si pasien akibat dari tidak singkronnya data tersebut merasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tidak berpihak kepadanya sebab beliau yang masih hidup dinyatakan sudah meninggal inikan sangat bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan Pancasila ujarnya.#d12k#

Posting Komentar

0 Komentar