Sintang- Polsek Sintang kota, -Dalam waktu 1x24 jam Unit Reskrim Polsek Sintang Kota kembali berhasil mengamankan seorang pengangguran berinisial DN (29), warga Gang Keluarga 2 Jalan Masuka 2 Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang, Selasa (4/12/18).
Petugas mengamankan pelaku atas aksi pencurian peralatan pertukangan di Mebel Karya Mandiri beralamat di Gang Keluarga 2 Jalan Masuka 2 Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang.
Tersangka diamankan setelah diintai polisi di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sebab, setelah melakukan aksi pencurian di rumah Dedi Wijaya (31), warga Gang Keluarga 2 Jalan Masuka 2 Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang, pada hari Senin 3 Desember 2018 kemarin.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 unit mesin ketam kayu , 2 unit mesin profil , 2 unit mesin sirkel (untuk belah kayu), 1 unit bor listrik, 1 unit mesin gerinda dan 1 unit trafo las atau inverter las.
“Berdasarkan bukti yang cukup, DN diduga sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara membongkar lemari yang berisikan alat-alat pertukangan.
"alat-alat pertukangan saya ambil dengan cara membongkar lemari, " Ungkap pelaku DN.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku meringkuk di jeruji besi Polsek Sintang Kota untuk menjalani proses hukum sesuai pasal 362 KUHP.
Penulis : Imam
Editor : Alfian Nurnas/Nanang P.
Publish : Edy
0 Komentar