Jajaran Polsek Serawai Tangkap Kayu Ilegal


SINTANG 10/12/2018- Waktu kejadian : rabu tanggal 05 desember 2018. Sekitar pukul 15.30 Tempat kejadian : perairan sungai melawi tepatnya diwilayah kec serawai Kabupaten sintang Barang Bukti : kayu durian kurang lebih 2000 batang Kronologis kejadian : Pada hari Rabu tanggal 05 desember 2018 jam 15.30 wib Petugas Polsek Serawai melaksanakan patroli air yang dipimpin oleh Bripka Frengky F Simatupang mengunakan speed untuk mengecek debit air, namun diperjalanan melihat adanya rakit kayu yang sedang melintas di jalur perairan sungai melawi kec. Serawai kab sintang. 

Kemudian Petugas mengecek motor air dan menanyakan surat asal usul kayu yang dirakit, dan dijawab oleh motoris sdr. JO bahwa kayu tersebut tidak ada dan tidak bisa menunjukan dokumen atas kayu tersebut. Setelah menerima laporan Bripka Frengky F Simatupang, Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono, SH MH langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk menambat rakit kayu tanpa dokumen serta melakukan intograsi awal di Polsek Serawai. 

Setelah dilakukan intograsi awal diketahui kayu tersebut berjenis durian berjumlah kurleb 2000 batang milik sdr.MU salah satu kades dikec ambalau, atas dugaan tindak pidana illegal logging tersebut dilaporkan ke pimpinan atas, kemudian tim tipiter polres sintang turun ke Polsek Serawai melakukan olah TKP dan melakukan gelar perkara awal di Polsek Serawai, kemudian diambil sampel BB kayu untuk dilakukan uji jenis kayu ke kehutanan provinsi dan kayu dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan pengukuran serta penghitungan jumlah batang serta kubikasi. 

 Apabila terbukti adanya tindak pidana kehutanan atas dugaan tersebut maka terhadap 2000 batang kayu durian tersebut akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuataannya.

Posting Komentar

0 Komentar