DPC.LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia)dan LPKPK Kabupaten Melawi Soroti Proyek Tanpa Plang/Papan Nama Alias Siluman.


 Melawi melda nwes Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Propinsi,maupun kabupaten tahun 2018, dikabupaten Melawi ,menjadi sorotan Masyarakat setempat alasanya, pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan Plang papan nama proyek. Beberapa proyek yang menjadi sorotan salah satunya adalah infrastruktur Jembatan yang ada di desa tembawang panjang menuju desa labai mandiri kecamatan nanga pinoh seharusnya “Sesuai aturan. "seharunya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek.

 Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,” kata Jumain wakil ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Melawi saat di wancara media Poskota pontianak. Com Masih kata Jumain,Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik. Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. 

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek ,katanya. "Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. “Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya. 

 "Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa Plang nama proyek dikabupaten Melawi baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak Rekanan,Jumain kembali menandaskan apa yang dilakukan itu pihak rekanan atau kontraktor telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “ Ya, melanggar UU dan Perpres,” tegasnya. Saat ini ,pembangunan infrastruktur jembatan sedang dalam pekerjaan dan yang sangat di disayangkan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB contoh sambungan galang dibuat tidak sejajar dengan tiang serta tiang gelegar tidak menggunakan kayu belian/ulin dan di tengah ruang jembatan tidak di pasang galang sama sekali begitu juga tiang jembatan masih ada yang tidak pakai skor di tambah lagi cor lantai diduga mengurangi volume besi tulangan. Jumain juga menghawatirkan usia jembatan tersebut tidak akan mampu bertahan lama. Hal ini jelas menjadi sorotan masyarakat setempat. ‘’Sebagai warga jelas kami bingung. Sebab kami kan bayar pajak buat dana pembangunan juga. Tapi pada saat pembangunan justru kami tidak tahu apa-apa. Ini jelas aneh, dan pemborong tersebut kami nilai ada dugaan telah menyalahi aturan yang ada. "HERRY HARJOMO. SE. selaku Wakil ketua LP-KPK KOMCAB MELAWI Kabupaten Melawi juga memaparkan wajar saja jika dalam setiap pengerjaan proyek masyarakat berhak mengetahui bahkan ikut mengawasi pengerjaannya. 

Tapi yang seringkali dijumpai pelaksana proyek terkesan menutup nutupi seperti papan plang proyek yang tidak dipasang.Sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008,,yaitu tentang keterbukaan informasi publik, jadi papan plang pekerjaan harus di pasang... Parahnya, sebut TONY, pengawas proyek di lapangan seolah olah mengamini kejadian tersebut,artinya,dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat( PUPR), sebagai pengguna anggaran harusnya berintegritas dan punya tanggung jawab moral. 

Sebab pembangunan justru bagian dari upaya pemerintah guna mendukung peningkatan kemajuan ekonomi daerah. ‘’Semoga Tim LPSDM dan TP4d bisa mengawasi. pelaksanaan agar kualitasnya terjaga dan tidak hanya seumur jagung.dedi

Posting Komentar

0 Komentar