Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Tinjau Lokasi Bangunan Tanpa Izin.


 Melawi. Meldanews online. Com.com. Selasa tanggal 11 Desember 2018 Dinas lingkungan hidup dan sat pol pp turun ke lapangan utuk melihat rencana kegiatan yg sedang dlm kontruksi arti sudah tahap pembngunan hal ini menindaklanjuti laporan dari warga atas rencana usaha atau kegitan. 

Hasil peninjau lokasi tersebut dari dinas lingkungan hidup menyaran kan agar usaha ini di berhentikan sementara. Dan utk selanjutnya di minta kepada pelaku usaha agar nanti di buat dokumen lingkungan dulu. Dan syarat pertma memang harus ada kajian dari tata ruang. Selanjutnya nanti akan kita bahas dalam tim teknis dengan melibatkan instansi terkait masyarakat yang terkena dampak dari kegitan itu dan juga camat akan kita undang dalam kegiatan tersebut.

Mengacu pada peraturan pemerintah no 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan dan uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup. Menyatakan bahwa dokumen UKL UPL atau amdal adalah salah satu persyaratan untuk mendapat ijin lingkungan dengan di keluarkan nya ijin lingkung baru pelaku usaha dapat mengurus ijin2 yang lain. 

 Kabid tata lingkungan dan KSDA. Kasi pengkajian dampak dan kasi pengawasan dan penegakan hukum turut serta turun ke lokasi kegitan paparnya. Didik purnomo. Sh.

Posting Komentar

0 Komentar