Redaksi : www.meldanewsonline.com
SINTANG – Kapolres Sintang AKBP. Adhe Hariadi, SIK. MH didampingi oleh Kasat Reskrim dan Sat Rese Narkoba Polres Sintang, mengelar acara Press Release terkait penankapan kasus Narkoba dan PETI yang berada di wilayah hukum Polres Sintang, adapun acara tersebut belangsung di aula pertemuan Polres Sintang pada Kamis Siang 22 November 2018.
Dalam acara tersebut AKBP. Adhe Hariadi, mengatakan bahwa kasus Narkoba terdapat sepuluh orang tersangka dan berdasarkan lima laporan yang diperoses, dalam ke sepuluh tersangka tersebut terdapat dua orang yang juga merupakan pasangan dari suami istri, sedangkan suaminya merupakan pecatan Anggota Polri.
Dijelaskan oleh AKBP.Adhe Hariadi, bahwa untuk kasus Narkoba tersebut memang menjadi tantanan yang sangat besar bagi masyarakat Sintang, dan jenis Narkotika yang beredar di Sintang saat ini ada jenis Shabu dan Extasi, dalam kesempatan tersebut Adhe juga mengatakan bahwa upaya untuk memberantas kejahatan Narkotika tersebut, adalah menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas dari Pihak TNI/POLRI saja” kata AKBP. Adhe Hariadi.
Menurut Adhe dalam waktu dekat ini juga jajaran Polres Sintang juga akan melaku Razia di Café atau tempat hiburan-hiburan lainnya, hal tersebut adalah untuk menekan dan mencegah peredaran Narkotika yang semakin meraja rela , di Kabupaten Sintang.
Dirinya juga menghibau kepada seluruh masyarakat Sintang, “ mari kita bersama – sama melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan peredaran Narkotika” tegasnya.
Sedangakan terkait kasus PETI, AKBP. Adhe Hariadi juga mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan dan arahan kepada para pemilik PETI demi keamanan dan kenyamanan bersama, sebab jika pekerja PETI di daerah perairan sungai seperti di sungai Kapuas dampaknya sangat besar, Ia berharap kedepannya masalah PETI dapat teratasi.
0 Komentar