Rapat Paripurna Khusus Penggantian Antar Waktu DPRD Sintang

www.meldanewsonline.com
SINTANG (18/10/18) – Rapat Paripurna Khusus DPRD Sintang Masa Persidangan III dalam rangka pengangkatan dan pengambilan sumpah janji serta pengesahan Anggota DPRD yang baru sebagai pergantian antara waktu di Priode 2014-2019, yang disahkan oleh Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward yang berlangsung di Gedung DPRD Sintang, Kamis Pagi (18/10/2018). Hadir dalam acara tersebut Bupati Sintang Jarot Winarno, Beserta Para Jajaran Forkopimda, Para Pimpinan OPD dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Para Tokoh Agama, Komandan Batalyon Infantri 642/Kapuas, Kapolres Sintang, serta para Anggota DPRD Kabupaten Sintang.

 Rapat Paripurna Khusus ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor :502/PEM/2018, Tanggal 13 September 2018 tentang peresmian permberhentian Saudari Mainar Puspa Sari dan peresmian pengangkatan Saudara Drs. Afni sebagai pengganti antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang serta berdasarkan ketentuan Pasa 114 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyatakan Anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku Jabatannya harus mengucapkan Sumpah/Janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, Pengucapan Sumpah/Janji dilaksanakan paling lama 60 Hari terhitung sejak diterima keputusan peresmian pengangkatan sebagai Anggota DPRD, dengan tata cara Pengambilan Sumpah/Janji sebagaimana telah diatur dalam tata tertib. 

 Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward juga mengucapkan selamat kepada Saudara Drs.Afni yang telah resmi diangkat sebagai Anggota DPRD Penggantian antara waktu masa Jabatan 2014-2019 serta mengucapkan terimakasih kepada Saudari Mainar Puspa Sari, atas pengabdiannya di lembaga DPRD Sintang yang pada Hari ini telah diresmikan pemberhentian dengan hormat sebagai Anggota DPRD Sintang. “Sebagai lembaga perwakilan masyarakat Jeffray menghimbau kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sintang agar dalam menjalankan tugasnya untuk senantiasa menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas serta mentaati tata tertib dank ode etik DPRD” kata Jefrray. 

 “Hal tersbut adalah untuk memberikan kontribusi positip dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta menjalankan tri fungsi DPRD dengan sebaik-baiknya, melalui penyerapan aspirasi masyarakat yang lebih optimal guna tercapainya program serta rencana kerja Dewan yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel” tambah Jefray. 

 Lebih lanjut Jeffray juga menjelaskan mengingat relative singkat waktu tersisa bagi seluruh Anggota DPRD pada masa Jabatan 2014-2019 saat ini, dalam kaitannya persiapan Tahun Politik, dan tentunya masih relative ada tugas Politik, tugas kemasyarakatan, dan tugas sebagai Anggota DPRD yang belum terselesaikan, maka dengan demikian sebagai pemangku kepeningan dengan didukung oleh Stakholder dan seluruh elemen masyarakat, maka Anggota DPRD harus terpacu dengan tugas-tugas tersebut dengan menjalankan sebaik-baiknya, pungkas Jeffray. 

Posting Komentar

0 Komentar