Sintang -Polsek Serawai amankan dua orang pelaku penembakan terhadap Korban Abas alias Komeng Bin Adoi pelaku pembakan adalah berinisial Y dan R keduanya tersebut adalah pasangan suami/istri dan merupakan warga Dusun Melaku Kanan Desa Gurung Sengiang Kecamatan Serawai, Kejadian ini ada berawal dari adu mulut antara korban dengan pelaku.
Pada Hari Selasa 16 Oktober 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, korban sedang berkumpul dengn saudara Rayuk di rumah salah seorang warga Dusun Melaku Kanan Desa Gurung Sengiang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang, kemudian keduanya sempat berselisih paham dan melakukan adu mulut, sehingga si korban menantang saudara Rayuk untuk berkelahi.
Selanjutnya Korban mendatangi rumah saudara Rayuk dan sambil berkta "Saya mengajak duel" namun pada awalnya korban sempat di halangi oleh warga dan di suruh pulng kerumahnya, sekitar pukuk 11.30 Wib ketika saudara Rayuk keluar dari rumahnya dan korban pun datang kembali dengn membawa sebilah parang yang terikat ditangan kanannya dengan menggunakan karet ban dalam, sambi bertriak dengn mengatakan " Rayuk ayo kita beperang".
Mendengar korban berkata demikian sudara Rayuk meminta sebilah parang kepada sang istrinya yang duduk di depan pintu rumahnya ketika melihat si korban tidak mau mendekat Rayuk bersama istrinya masuk.kedalam rumahnya, kemudin korban mendekat dan.menggedor pintu rumah Rayuk sambil.mengayunkan parang sebanyk 3 kali.
Tak lama kemudian korban mendengar suara letusan dari arah dalam rumah dan.korban merasakan sakit di bagian dada sebelah kanannya stelah kemudian.korban melihat luka di bahu sebelah kanannya akibat letusan tersebut dan korban pun berterik sambil meminta tolong kepada warga sekitar dan datang kakak dari korban sdr.Acin dan.membawa korban ke Puskesmas Nanga Serawai.
Atas kejadian Tersebut ayah dari korban langsung melaporkan kepada pihak.kepolisian sektor Nanga Serawai , bedasarkan Nomor : LP/26/X/1.17/2018/Res.Sintang/Sek.Serawai tanggal 17 Oktober 2018. dengan pelapor saudara Adoi ayah dari korban, dengan barang bukti satu bilah parang dan satu buah senjata api jenis lantak. dengn dua orang saksi Ugau dan Acin.
"Kedua pelaku penembakan tersebut kini telah ditahan di mapolsek Serawai guna untuk dimintai keterangan hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Serawai Rahmad Kartono kepada media melalui via selulernya pada Rabu malam 17 Oktober 2018, dan ketika dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut keduanya dinyatakan siap untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut", ujar Rahmad Kartono.
0 Komentar