Kapolsek Serawai Sosialisasikan 4 Larangan



SINTANG - Upaya untuk melakukan larangan dan penertiban terhadap kebiasaan dan kegiatan warga yang melanggar hukum, Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono SH, MH mengundang warganya terkait beberapa hal himbauan yang akan ia sampaikan. empat point yang sangat diatensi oleh sosok Kapolsek Serawai ini dengan maksud supaya masyarakat tidak terjerat masalah hukum karena telah melakukan tindak pidana. Rabu (31/10). 

 Adapun Imbauan tersebut diantaranya adalah: 1. Tidak melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI). 2. Tidak ada lagi masyarakat yang melakukan illegal loging 3. Tidak membakar hutan dan lahan untuk dijadikan lahan pertanian 4. Tidak menyebarkan berita bohong / hoax Ia berharap masyarakat khususnya kecamatan serawai dapat memahami isi dari himbauan tersebut serta tidak melanggarnya, karena terkadang hal kecil sekali pun bisa membawanya berurusan dengan hukum.

 "Jangan menganggap sepele aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, negara kita ini negara hukum. Sekecil apapun hal yang kita lakukan pasti ada konsekuensi hukumnya, saya berharap masyarakat serawai tidak ada terjerat masalah hukum." Tegasnya.

Red :www.meldanewsonline.com

Posting Komentar

0 Komentar