Ini Kata Ketua DPRD Sintang Usai Pelantikan PAW Anggota DPRD Sintang

www.meldanewsonline.com
Sintang_Ketua DPRD kabupaten Sintang Jeffray Edward saat di konfirmasi para media pada Kamis 18 Oktiber 208, di Gedung DPRD Sintang usai Pelantikan PAW, Jefray Mengatakan; “fraksi PKB ini sudah Dua Kali Melakukan kegiatan Pengganti Antar Waktu, Dan Kita Dari DPRD Selaku Lembaga mengikuti Proses ini dan Kita Laksanakan Hari Ini Meski Dari segi waktu ini masih di Mungkinkan Untuk Di laksanakan peresmian PAW karena Masih panjang Dan lebih dari 6 bulan, ini Kita Laksanakan hari ini sesuai dengan Peraturan Gubernur bahwa Paling maksimal Itu 60 hari dan kalau kita hitung Dari SK yang Di berikan Tidak sampai 60 hari kita sudah melakukan Proses Karena agenda kita Ini sangat Padat, Kita akan Bahas APBD Murni dan Kemudian ada Perda-perda yang Kita laksanakan” Ungkap Jeffray

. Sementara Itu Bupati Sintang Dr.H.Jarot Winarno,M.Med.Ph Menyampaikan ; ; “Di Waktu yang Kurang Lebih satu Tahun ini Atas nama Pemerintanh Kabupaten Sintang Saya ucapkan Selamat Kepada Saudara Drs.Afni Karena Telah resmi diangkat Menjadi Anggota DPRD kabupaten Sintang, menjadi Mitranya Pemerintanh,kepada saudara Afni diharapkan Pengabdian Beliaw satu tahun Ini Menjaga kemitraan,karena ini merupakan bulan-bulan kritis dan kita akan Mulai pembahasan APBD murni tahun Depan yang disebut juga percepatan visi misi, Dan Kepada Ibu Sari atas nama Pemerintah mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya atas pengabdiannya selama ini yang bermitra cukup baik dengan pemerintah, Mudah-mudahan apa yang sedang di Kerjakan Beliau dapat berjalan dengan baik dan sukses kedepanya” Ungkap Bupati Jarot.

 Rapat Paripurna Ini Seperti yang Di sampaikan Ketua DPRD Jeffray Edward Saat Membacakan Nota Pengangkatan Mengatakan ; rapat paripurna khusus hari ini dilaksanakan  dalam rangka menindaklanjuti keputusan gubernur kalimantan barat NOMOR : 502/PEM/2018.  tentang peresmian pemberhentian saudari   Mainar  Puspa  Sari  dan  peresmian Pengangkatan  Saudara Drs.Afni penggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang serta berdasarkan ketentuan pasal 114  ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) peraturan pemerintah NOMOR 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat  Daerah  provinsi,  kabupaten,  dan  kota,  yang  menyatakan anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum  memangku  jabatannya,  mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dimana pengucapan sumpah janji yang dilaksanakan paling lama 60 (enam) puluh hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD. 

 Dengan telah dilaksanakan seremonial pengucapan  sumpah dan janji   maka   telah   terpenuhinya  ketentuan sebagaimana diatur peraturan perundang – undangan, oleh karenanya secara legalitas formal  dan legalitas yuridis peresmian pengangkatan dan  peresmian pemberhentian anggota DPRD tersebut  telah terjamin dan berkepastian.(A)


Posting Komentar

0 Komentar