PUTUSSIBAU (Meldanews) pada hari Jumat, 27 September 2018 Sekda Kapuas Hulu Ir. H. Muhammad Sukri hadiri sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan Rimba Perancit yang diterbit oleh Desa Penai Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.
Kades Penai, Paulus mengatakan perdes tersebut diterbitkan untuk melindungi kawasan hutan desa agar tidak rusak akibat aktivitas pembalakan hutan secara liar, tambang, dan pengembangan perkebunan.
Camat Silat Hilir M. Munajib, S. Sos mengatakan adapun maksud dan tujuan dibuatnya Perdes Pengelolaan Kawasan Rimba Perancit Desa Penai Kecamatan Silat Hilir untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui Lembaga Pengelola Rimba Perancit (LPRP) dalam memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan dan hasil lainnya secara lestari.
Serda Kapuas Hulu minta kepada desa-desa wajib membuat aturan melalui Peraturan Desa (Perdes) dalam bidang apapun sesuai potensi yang ada di desanya. Ungkapnya. Sangat perlu desa membuat aturan yang tidak menyimpang dari Peraturan Perundang-Undangan, karena desa memiliki hak atas wilayahnya. Misalnya Perdes tentang batas bangunan dari jalan, Perdes tentang Pembuangan Sampah. Tegasnya.
Ketua LSM PISIDA Kapuas Hulu AB. Mulyadi mengungkapkan "di desa-desa banyak potensi yang seharusnya dikelola untuk pertumbuhan ekonomi di desa itu sendiri, hal itu sayang sekali jika dibiarkan begitu saja, sebab desa diwajibkan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), nah dari sebab itu apapun usahanya bisa dikelola oleh BUMDes. Pemerintah Desa jangan takut melakukan penyertaan modal kepada BUMDes untuk pengembangan potensi yang ada di desa agar mendongkrak peningkatan ekonomi di desa.
0 Komentar