Berita Terpercaya ~ Pemblokiran membuat pengguna tidak bisa mengakses aplikasi Tik Tok. Mereka hanya akan melihat tampilan beranda aplikasi kosong melompong. Garis-garis pembatas tampilan masih ada, tetapi tidak ada konten yang bisa dimuat walaupun akses Internet berjalan lancar.
Pengguna tidak bisa melakukan pencarian konten, membuat video, hingga mengedit profil pengguna. Masuk ke halaman atau menu apapun, kalian hanya akan mendapati tampilan hitam, terus loading tanpa henti.
Untuk lebih jelas bagaimana tampilan aplikasi Tik Tok pasca pemblokiran, kamu bisa lihat tampilannya berikut ini.
Akses aplikasi Tik Tok di Indonesia ditutup karena platform dipenuhi dengan konten negatif yang dilarang dan meresahkan masyarakat. Gara-gara konten tersebut akhirnya Kemkominfo memblokir 8 Domain Name System (DNS) Tik Tok.
Sebelum diblokir, pemerintah telah menghubungi manajemen Tik Tok pada Senin (2/7) malam agar aplikasi tersebut segera melakukan pembersihan konten negatif. Kemkominfo juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keputusan blokir Kemkominfo ini diikuti dengan langkah operator telekomunikasi menutup akses Internet milik Tik Tok. Salah satu operator seluler di Indonesia, Telkomsel, siap mengikuti arahan pemerintah terkait kasus Tik Tok.
"Telkomsel sebagai perusahaan jasa telekomunikasi yang patuh pada aturan dan peraturan Kemkominfo, mematuhi ketentuan tersebut dan telah melakukan pemblokiran untuk layanan Tik Tok," ucap General Manager Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.
Sementara menurut XL Axiata, pemblokiran situs web atau aplikasi, saat ini dapat dilakukan langsung oleh pemerintah melalui sistem Trust Positif (Trust+). Jadi, tidak perlu lagi memberi arahan kepada operator seluler lewat email.
"Salah satu bentuk dukungan kami saat ini adalah Trust Positif telah memiliki koneksi langsung ke jaringan XL Axiata sehingga upaya pemblokiran situs dengan konten negatif dapat dilakukan lebih cepat oleh Trust Positif langsung, contohnya seperti pemblokiran situs Tik Tok ini," ujar Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata.
Tik Tok bisa saja dibuka blokirnya oleh Kemkominfo, dengan syarat mereka harus melakukan filter atas segala konten negatif, dan tentu saja membuka kantor serta merekrut karyawan lokal untuk memantau konten.
0 Komentar