Hasil Pilkada DKI Jakarta 2017: Pilgub Berlangsung Dua Putaran

Hasil Pilkada DKI Jakarta 2017: Pilgub Berlangsung Dua Putaran
HASIL Pilkada DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017), sejauh ini menunjukkan tidak ada pasangan yang meraih suara di atas 50% plus satu. Itu artinya, pemilihan gubernur di ibu kota Indonesia ini akan berlangsung dua putaran.

Sebelumnya, hampir semua lembaga survei menyatakan, tak ada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraup suara di atas 50 persen plus satu.

Dua pasangang diprediksi maju di putaran kedua adalah pasangan nomor urut 2 Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan calon nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno.

Hasil Quick Count (Hitung Cepat) Pilkada DKI Jakarta 2017 yang ditayangkan NET.TV, dari 70% total suara yang masuk hingga Pkl. 16.00 WIB, Agus-Silvy meraih 16,8% suaran, Ahok-Djarot 43,56% suara, dan Anies-Sandi 39,64% suara.

Jika komposisi suara seperti itu dan tidak ada pasangan yang meraih suara 50% plus satu, maka dipastikan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi bertarung lagi di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Aturan Pilkada Dua Putaran



Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.

Jika tidak meraih kemenangan lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua. Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Berikut ini petikan Pasal 36 PKPU Nomor 6 Tahun 2016 ayat (1) dan (2) yang mengatur syarat kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta.

Pasal 36

(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Jika putaran kedua sudah berlangsung, maka pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Mekanisme persiapan pilkada putaran kedua terdiri dari kampanye untuk penajaman visi misi serta penyiapan logistik.

Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Berikut petikannya:
Pasal 36:

(3) Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara.

(4) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Dilansir laman resmi KPUD Jakarta, jika Pilkada DKI berlangsug dua putara, maka KPUD Jakarta akan menetapkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 4 Maret 2017.

KPU DKI akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih mulai dari 5 Maret sampai 19 April 2017. Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan sosialisasi pemilihan pada 4 Maret sampai 15 April 2017.
  • Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan disediakan waktu untuk berkampanye dan penajaman visi-misi dari tanggal 6 sampai 15 April 2017.
  • Tahapan selanjutnya adalah masa tenang serta pembersihan alat peraga, yakni pada 16 sampai 18 April 2017.
  • Pemungutan dan penghitungan suara akan digelar tanggal 19 April 2017, serta rekapitulasi suara tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.
  • Bila tidak ada sengketa, pasangan calon terpilih akan ditetapkan pada 5 atau 6 Mei 2017.

Jika masih ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal MK. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah keluar putusan MK.

Demikian Hasil Pilkada DKI Jakarta 2017 dan aturan main Pilgub Berlangsung Dua Putaran yang diolah dari berbagai sumber.*

Posting Komentar

0 Komentar