Tiga stasiun televisi dan satu radio tersebut dianggap melanggar pedoman penyiaran dalam pemberitaan teror bom Sarinah .
KPI menjatuhkan sanksi tertulis karena ketiga stasiun televisi dan satu lembaga penyiaran radio itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di Sarinah.
KPI menemukan pelanggaran P3 dan SPS dalam program jurnalistik “Breaking News” di TV One. Program itu menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah, lokasi terjadinya ledakan.
Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur) sehingga terlihat secara jelas visualisasi itu.
Selain itu, pada program itu pula ditampilkan informasi yang tidak akurat alias hoax tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”.
"Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2016), seperti dikutip berbagai media online termasuk Kompas.com
"Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail," ujarnya.
Hal serupa juga ditemukan KPI pada program jurnalistik “Patroli” di Indosiar. Pada pukul 11.05 WIB, KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah.
Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.
KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.
Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program "Breaking News" di iNews TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat pada “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”.
"Padahal, berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar," tutur Agatha.
Stasiun radio Elshinta, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.
KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis telah dilayangkan KPI pada lembaga penyiaran yang disebut di atas.
KPI berharap penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya.
"Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab," ujar Agatha.*
0 Komentar